ocehan

Jumat, 11 November 2011

Pemerintah Akan Rubah Peringatan Pada Bungkus Rokok Dengan Gambar Menakutkan

Pemerintah akan mengubah peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok dari hanya tulisan peringatan menjadi gambar seram yang menunjukkan bahaya zat aditif rokok seperti kanker dan serangan jantung.

Gambar yang disandingkan dengan peringatan bahaya merokok ini akan mendominasi kemasan rokok. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tjandra Yoga mengatakan, perubahan pada bungkus rokok ini merupakan amanat Undang-Undang No 39/2009 tentang Kesehatan.

”Untuk memperjelas ketentuan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok, saat ini kami sedang merancang PP (peraturan pemerintah) tentang pengamanan zat aditif produk tembakau,” kata Tjandra.
Selama ini gambar peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok baru diberlakukan untuk bungkus rokok produksi lokal yang diekspor ke luar negeri. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Negara-negara yang sudah memberlakukan aturan ini antara lain Singapura, Brunai Darussalam,Thailand, dan Malaysia.

Wakil dari South Asia Tobacco Control Alliance Domilyn Villareiz mengungkapkan, penggunaan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok sangat efektif di negaranya. ”Picture health warning idealnya mencapai 50% baik di bagian depan maupun belakang kemasan rokok,” katanya.

Pakar kesehatan dari Malaysia Zahirah Zain mengatakan, sejak 2004 negaranya sudah mengatur tentang peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada bungkus rokok. Namun, kuatnya tekanan dan penolakan dari kalangan industri rokok membuat pemberlakuan gambar bahaya merokok pada kemasan rokok baru dapat dilaksanakan pada 2009. ”Ini memang tantangan. Namun sangat mungkin direalisasikan di setiap negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi di negeri ini memiliki wewenang menggeledah rumah-rumah para perokok dengan anjing-anjing pelacak guna melacak rokok selundupan. Selain, menurut keyakinan Buddhis di Butan, rokok itu membawa karma buruk, kerajaan di pegunungan Himalaya ini juga berambisi menjadi ”bangsa bebas rokok pertama” di dunia.
Maka, pada tahun 2005 dikeluarkan larangan penjualan rokok secara bebas. Awal tahun ini, bahkan mulai diberlakukan Undang-Undang Tembakau, yang memberi wewenang kepada polisi untuk menggeledah rumah-rumah yang dicurigai menyimpan rokok selundupan.
Ancaman hukuman penjara lima tahun dikenakan kepada pemilik toko yang berani menjual rokok. Meski demikian, merokok masih diperbolehkan asal tak melebihi 200 batang per bulan atau seberat 150 gram produk tembakau yang diimpor secara legal. Itu pun harus melampirkan tanda bukti pembelian rokok di luar negeri kepada petugas Bea dan Cukai.
Toh penyelundupan jalan terus, terutama dari negeri tetangga, India. Tetapi, awas, ada anjing pengendus siap menunggu penyelundup.
[suaramedia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar